Siapa Yang Boleh Mengadakan Tanah?
Siapa saja yang boleh menyelenggarakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum itu? Yang boleh menyelenggarakan pengadaan tanah adalah Instansi yang Membutuhkan Tanah.
Instansi yang membutuhkan tanah itu adalah pemerintah, artinya dalam hal ini non pemerintah (badan usaha swasta) tidak termasuk atau dengan kata lain tak terikat dengan regulasi pengadaan tanah, namun boleh saja kemauannya sendri mengacu pada regulasi pengadaan tanah, misalnya karena badan usaha tersebut mendapatkan dukungan donor international yang mensyaratkan penerapan social safeguards, nah untuk memudahkan proses pengadaan tanah maka sebagian proses mengacu regulasi pemerintah misalnya menerapkan penilaian tanah oleh penilai publik sebagai bahan negosiasi harga tanah. Jadi jelas di sini bahwa pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota juga bisa bertindak sebagai instansi yang membutuhkan tanah, bukan hanya pemerintah [pusat].
Badan usaha [swasta] yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dengan pemerintah, diperkecualikan dari tidak terikat dengan regulasi pengadaan tanah. Badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dengan pemerintah justru terikat dengan regulasi pengadaan tanah seperti halnya pemerintah yang dijelaskan sebelumnya.
Nah pemerintah yang dapat memberi kuasa kepada swasta dalam dalam kontek ini mencakup lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum. Misalnya Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Hal yang tidak ada pada UU No. 2/2012 namun pasca UUCK No 11/2020 ada tambahan instansi yang membutuhkan tanah yaitu Badan Bank Tanah dan Badan Usaha yang memiliki perjanjian seperti yang dijelaskan di atas.
Adapun BUMN/BUMD baik regulasi sebelum maupun sesudah UUCK tetap sebagai instansi yang membutuhkan tanah, selama badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah tersebut "yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah."
Diterbitkan oleh :
Rimun Wibowo
Chairman & Senior Principal of Social Safeguards at LPM EQUATOR | The Indonesia NLCs [Networks of Learning Centers for Environmental & Social Standard]