Ruang Hidup Bersama
Bagi sebagian masyarakat, misalnya masyarakat adat (IPs) tanah yang dikuasai mungkin bukan milik sepenuhnya, tetapi hanya merupakan hak pakai selama hidupnya. Jika ia meninggal dan tidak memiliki keturunan dan/atau melakukan pelanggaran adat, bisa saja tanah tersebut dicabut darinya, sehingga tanah kembali pada penguasaan adat.
Pada masyarakat yang demikian, tanah merupakan bagian dari "ruang hidup bersama". Artinya terganggu sebagian, menimbulkan rasa kekhawatiran yang luar biasa baik secara lingkungan maupun secara keyakinan (believe). Maka pada saat tanah yang demikian diperlukan untuk pembangunan, yang memberikan persetujuan atau izin bukan hanya yang bersangkutan, namun semua pihak terkait yang memanfaatkan ruang (landscape) itu secara bersama dan secara ceremoni adat. Kenapa demikian, karena mereka meyakini tanah itu warisan leluhur yang harus mereka jaga. Tanah itu ibarat ibunya, bagaimana mungkin akan dipisahkan. Maka untuk memisahkannya harus dengan upacara tertentu dengan rasa khawatir leluhur akan murka. Maka syarat dan ketentuan berlaku, dan stakeholders proyek harus memahami perihal ini.
Itulah sebabnya secara social safeguards perlu diterapkan FPIC (Free Prior Informed Consent) atau PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi yang diberikan sejak awal Tanpa Paksaan) pada masyarakat yang demikian.
Penerapan prinsip FPIC atau PADIATAPA lemerlukan ketelitian melakukan pemetaan para pihak (mapping stakeholders) dan memahami pranata (termasuk tata-krama orang luar - proyek masuk ke wilayah tersebut) yang berlaku di masyarakat adat tersebut dan peran dari masing-masing pihak dalam struktur adat, yang biasanya juga sangat erat dengan gineologi mereka.
Singkat kata, jangan diperlakukan sama seperti masyarakat biasa sehingga menerapkan hukum positif yang menjadi mainstream pengadaan tanah untuk pembangunan secara kaku, hitam putih. Semangat menghormati keyakinan dan budaya mereka adalah "penting!
Diterbitkan oleh :
Rimun Wibowo
Chairman & Senior Principal of Social Safeguards at LPM EQUATOR | The Indonesia NLCs [Networks of Learning Centers for Environmental & Social Standard]