Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil. Definisi ini dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kepentingan umum sudah dijelaskan dalam UU No.2/2012 ada 18 jenis dan dengan terbitnya UUCK No. 11/2020 menjadi 24 karena ada tambahan 6 jenis kepentingan umum.
Jika mengadakan tanah yang awalnya tidak tersedia untuk pembangunan, menjadi ada atau tersedia melalui pemberitahuan ganti kerugian yang layak dan adil, maka harus mengikuti prosedur yang diatur dalam regulasi pengadaan tanah. Intinya ada 4 tahap yang harus dilalui yaitu (i) tahap perencanaan oleh instansi yang membutuhkan tanah, kemudian (ii) tahap persiapan oleh tim persiapan yang dibentuk gubernur atau jika didelegasikan kepada bupati/walikota maka tim persiapan dibentuk oleh bupati/walikota.
Setelah mendapatkan surat penetapan lokasi pembangunan maka instansi mengajukan (iii) tahap pelaksanaan pengadaan tanah kepada Kanwil ATR/BPN. Nanti Kanwil ATR/BPN membentuk tim pelaksana pengadaan tanah dibantu Satgas A dan Satgas B untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi siapa pemilik, penguasa, pemanfaat/pengguna tanah dan aset apa saja yang terkena dampak. Tim pelaksana pengadaan tanah juga bisa oleh tim Kantor ATR/BPN Kabupaten/kota jika pelaksanaan pengadaan tanah ditugaskan kepada Kantah Kab/kota.
Selanjutnya hasil identifikasi dan inventraisasi satgas A dan Satgas B yang dituangkan dalam daftar nominatif dinilai tanah dan aset-aset tersebut oleh tim penilai pertanahan, hasilnya untuk menetapkan ganti kerugian yang diharapkan layak dan adil.
Setelah seluruh proses pengadaan tanah usai masuk (iv) tahap penyerahan hasil, yaitu seluruh dokumentasi proses pengadaan tanah diserahkan oleh pelaksana pengadaan tanah kepada instansi yang membutuhkan tanah. Selanjutnya tanah yang telah diperoleh atau tersedia tersebut disertifikatkan oleh instansi yang membutuhkan tanah untuk dibangun infrastruktur atau digunakan/dimanfaatkan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Diterbitkan oleh :
Rimun Wibowo
Chairman & Senior Principal of Social Safeguards at LPM EQUATOR | The Indonesia NLCs [Networks of Learning Centers for Environmental & Social Standard]