Konsultasi Publik
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum (Permen ATR/BPN No 19/2021, Pasal 1, Ayat 12).
Pada saat konsultasi publik tim persiapan menjelaskan mengenai rencana Pengadaan Tanah yang meliputi: (i) maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk Kepentingan Umum; (ii) tahapan dan waktu proses penyelenggaraan Pengadaan Tanah; (iii) peran Penilai dalam menentukan nilai Ganti Kerugian; (iv) insentif yang akan diberikan kepada Pihak yang Berhak; (v) objek yang dinilai Ganti Kerugian; (vi) bentuk Ganti Kerugian; dan (vii) hak dan kewajiban Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak.
Konsultasi publik dalam konteks regulasi pengadaan tanah Republik Indonesia memiliki makna khusus, yaitu suatu rangkaian kegiatan yang menjadi kewajiban tim persiapan pengadaan tanah, salah satunya menjalankan kegiatan konsultasi publik. Kewajiban selengkapnya dari tim persiapan pengadaan tanah sesuai Permen ATR/BPN No. 19/2021 Pasal 380 adalah (i) melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan; (ii) melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan; (iii) melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan; (iv) menyiapkan Penetapan Lokasi pembangunan; (v) mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan (vi) melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditugaskan oleh gubernur.
Terdapat beberapa pasal dalam Permen ATR/BPN 19/2021 yang mengamanahkan suatu kegiatan yang senilai meaningful consultation, hanya saja tidak diberi istilah konsultasi, namun diberi istilah/nomenklatur pemberitahuan. Dari namun klatur ini, social safeguards bisa menjadikan titik masuk untuk memperkuat dalam bentuk meaningful consultation. Dengan demikian tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa saat perencanaan tidak ada celah untuk melakukan konsultasi, demikian pula pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah!
Diterbitkan oleh :
Rimun Wibowo
Chairman & Senior Principal of Social Safeguards at LPM EQUATOR | The Indonesia NLCs [Networks of Learning Centers for Environmental & Social Standard]