Ganti Kerugian

Ganti Kerugian

Dalam peraturan dan perundang-undangan disebut ganti kerugian, bukan "ganti untung." Maksudnya kerugian-kerugian yang diderita oleh pihak yang tanahnya terpaksa (bukan atas pilihan, tetapi harus) dilepas untuk kepentingan pembangunan diganti kerugiannya itu, dengan berbagai alternatif bentuk ganti kerugian yaitu apakah (i) uang; (ii) tanah pengganti; (iii) permukiman kembali; (iv) kepemilikan saham; atau (v) bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang dilakukan melalui jasa perbankan dan dalam bentuk mata uang Rupiah. Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang dilakukan dalam waktu paling lama 17 (tujuh belas) Hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana Pengadaan Tanah. Dalam hal tertentu pemberian Ganti Kerugian dapat dilakukan lebih dari 17 (tujuh belas) Hari. Hal tertentu merupakan keadaan di mana: (i) anggaran yang tersedia tidak mencukupi, (ii) Pihak yang Berhak tidak hadir saat jadwal pembayaran Ganti Kerugian; atau (iii) terdapat persoalan keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya dan/atau persoalan teknis lainnya (Permen ATR/BPN No.19/2021, Pasal 117).
Bentuk ganti kerugian dalam bentuk: (i) tanah pengganti; (ii) permukiman kembali; (iii) kepemilikan saham, tidak dibahas sekarang. Sedangkan ganti kerugian dalam "bentuk lain yang disepakati" merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian dan dilakukan atas dasar kesepakatan dalam musyawarah bentuk Ganti Kerugian. Jangka waktu pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk lain yang disepakati menggunakan waktu paling lama dari jangka waktu pelaksanaan pemberian bentuk Ganti Kerugian. (Permen ATR/BPN No.19/2021, Pasal 122).
Misalnya pihak berhak memilih ganti kerugian dalam bentuk "uang dan tanah pengganti", maka waktu yang paling lama memberikan ganti kerugian adalah 6 bulan, karena ganti kerugian dalam bentuk tanah pengganti harus sudah diberi jangka waktu 6 bulan. Sedangkan ganti kerugian dalam bentuk uang harus sudah diberikan dalam waktu 17 hari.. Maka waktu yang paling lama dalam hal ini adalah 6 bulan.
Contoh lainnya, misalnya ganti kerugian dalam bentuk uang dan permukiman kembali, maka waktu yang paling lama adalah 12 bulan, mengingat ganti kerugian dalam bentuk permukiman kembali harus sudah diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan. Sedangkan ganti kerugian dalam bentuk uang harus sudah diberikan kepada pihak berhak dalam waktu 17 hari. Maka waktu yang paling lama pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan permukiman kembali adalah 12 bulan.

 

Diterbitkan oleh :

Rimun Wibowo

Chairman & Senior Principal of Social Safeguards at LPM EQUATOR | The Indonesia NLCs [Networks of Learning Centers for Environmental & Social Standard]